Susun Tatib, DPRD Kota Surabaya Konsultasi ke DPR
Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk saat menerima audiensi Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya foto : Geraldi/mr
Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk mengatakan perlu segera dilakukan berbagai penyesuaian terhadap peraturan-peraturan tata tertib di DPRD Kota Surabaya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib di DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Mengingat perubahan tatib tersebut harus segera diselesaikan maksimal enam bulan setelah terbitnya PP.
“Ini kan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, makanya harus disegerakan. Dilakukan penyesuaian agar selaras dengan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi dari DPRD,” demikian dikatakan Johnson saat menerima audiensi Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/8/2018)
Dalam penyusunan tatib yang baru, Johnson menyarankan untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukumnya, agar tidak terjadi pertentangan di dalam peraturan tata tertib di DPRD itu sendiri.
“Mulai dari berkaitan dengan kunjungan bagaimana pengaturannya, kemudian bagaimana penganggaran harus dilakukan, bagaimanapun harus disesuaikan dengan pengaturan yang sudah ada. Karena misalnya tentang pengelolaan anggaran, itu secara nasional sudah ada aturan-aturannya. Tentunya daerah harus ikut dan tunduk pada aturan tersebut,” papar Johnson.
Diungkapkan salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Surtadji bahwa saat ini DPRD Kota Surabaya sedang dalam proses penyusunan tatib, sehingga memerlukan arahan dan banyak referensi untuk mendukung kelancaran dan tidak bertentangan dengan regulasi.
“Tentunya segala masukan dari sini akan kita jadikan bahan pelajaran dan kajian agar dapat segera menyelesaikan tatib yang merupakan tindak lanjut dari PP yang baru,” ungkap politisi Partai Gerindra ini. (apr/sf)