Susun Tatib, DPRD Kota Surabaya Konsultasi ke DPR

24-08-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk saat menerima audiensi Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya foto : Geraldi/mr

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Kadir Johnson Rajagukguk mengatakan perlu segera dilakukan berbagai penyesuaian terhadap peraturan-peraturan tata tertib di DPRD Kota Surabaya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib di DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Mengingat perubahan tatib tersebut harus segera diselesaikan maksimal enam bulan setelah terbitnya PP.

 

“Ini kan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, makanya harus disegerakan. Dilakukan penyesuaian agar selaras dengan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi dari DPRD,” demikian dikatakan Johnson saat menerima audiensi Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/8/2018)

 

Dalam penyusunan tatib yang baru, Johnson menyarankan untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukumnya, agar tidak terjadi pertentangan di dalam peraturan tata tertib di DPRD itu sendiri.

 

“Mulai dari berkaitan dengan kunjungan bagaimana pengaturannya, kemudian bagaimana penganggaran harus dilakukan, bagaimanapun harus disesuaikan dengan pengaturan yang sudah ada. Karena misalnya tentang pengelolaan anggaran, itu secara nasional sudah ada aturan-aturannya. Tentunya daerah harus ikut dan tunduk pada aturan tersebut,” papar Johnson.

 

Diungkapkan salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Surtadji bahwa saat ini DPRD Kota Surabaya sedang dalam proses penyusunan tatib, sehingga memerlukan arahan dan banyak referensi untuk mendukung kelancaran dan tidak bertentangan dengan regulasi.

 

“Tentunya segala masukan dari sini akan kita jadikan bahan pelajaran dan kajian agar dapat segera menyelesaikan tatib yang merupakan tindak lanjut dari PP yang baru,” ungkap politisi Partai Gerindra ini. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...